Profil
Tentang Kami
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung
merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian sebuah
institusi yang mengemban amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang berazaskan pada kelestarian sumberdaya alam, dengan
tugas menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan hewani dari ancaman penyakit hewan dan
tumbuhan melalui pencegahan
masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar ke dalam dan tersebarnya di
dalam Wilayah Republik Indonesia, serta melakukan pengawasan keamanan hayati melalui pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran
yang berada di wilayah Provinsi Lampung.
UPT Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km. 20, Way Laga – Bandar Lampung, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan /OT.140/4/2008 tanggal 03 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
Kondisi geografis Provinsi Lampung yang dianugerahi Teluk Lampung dengan kedalaman laut yang memungkinkan kapal-kapal besar untuk sandar di Pelabuhan Panjang serta didukung aktifitas pertanian dan peternakan yang semakin maju, menyebabkan Provinsi Lampung tinggi dengan aktifitas ekspor hasil-hasil pertanian serta impor hewan besar serta bahan baku industri pakan ternak.
Letak
geografis Provinsi Lampung yang berada sangat strategis sebagai “Mulut Naga” di
ujung Pulau Sumatera yang merupakan pintu pemasukan maupun pintu pengeluaran komoditas
pertanian (hewan dan tumbuhan) dengan frekuensi dan jumlah yang sangat tinggi yang
masuk maupun keluar dari dan ke Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau sebaliknya
melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Serta
daya dukung lainnya seperti telah meningkatnya status Pelabuhan Udara Radin
Inten II Branti Lampung selatan menjadi
Bandara Internasional.
Dengan
kondisi tersebut Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, memiliki
peran yang sangat strategis dalam mencegah penyebaran penyakit hewan dan organisme
pengganggu tumbuhan serta keamanan hayati hewani dan nabati yang terbawa dalam pola
lalulintas komoditas pertanian yang sangat padat tersebut.
Tempat
pemasukan dan pengeluaran di Provinsi Lampung yang ditetapkan Menteri Pertanian yang juga merupakan wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung yaitu:
- Pelabuhan Panjang
- Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni
- Bandara Radin Inten II
- Kantor Pos Besar Bandar Lampung
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam serta tersebarnya di dalam Wilayah Republik Indonesia Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengasingan, Pengawasan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
- Pelaksanaan Pemantauan Daerah Sebar HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan Pembuatan Koleksi HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati, hewani, dan nabati;
- Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Operasional Karantina Hewan dan Tumbuhan;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan Operasional Keamanan Hayati Hewani dan nabati;
- Pengelolaan Sistem Informasi, dokumentasi dan sarana teknik Karantina Hewan dan Tumbuhan;
- Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Hewani dan Keamanan Hayati Nabati;
- Pelaksanaan unsur Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi dilakukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT) yaitu SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001: 2016, SNI ISO 17025:2017 dan Standar Pelayanan Publik (SPP).