IN-LINE
INSPECTION
KARANTINA TUMBUHAN
PADA KOMODITAS EKSPOR
BUAH NENAS SEGAR DAN PISANG SEGAR DI BKP LAMPUNG
Dalam upaya mendukung daya saing komoditas ekspor di pasar internasional, Badan Karantina Pertanian melalui Pusat Karantina Tumbuhan mengarahkan agar proses sertifikasi terhadap komoditas ekspor dilakukan di luar tempat pengeluaran. Tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas ekspor di luar tempat pengeluaran dapat dilakukan selama proses produksi atau sebagian dari proses produksi (in-line inspection). Dengan In-line inspection diharapkan mampu memecahkan permasalahan SPS yang selama ini menjadi hambatan ekspor dan akseptabilitas komoditas Indonesia di pasar internasional.
Tujuan :
a. Sertifikat kesehatan (Phytosanitary
certificate) yang diterbitkan untuk menjamin komoditas ekspor yang dikirim
bebas dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan, sehingga dapat mencegah Notification of Non Compliance (NNC)
dari negara tujuan ekspor.
b. Waktu yang digunakan untuk penyelesaian proses
sertifikasi relatif lebih cepat sehingga mendorong percepatan komoditas ekspor
Indonesia ke pasar internasional.
c. Biaya yang diperlukan relatif lebih murah, prosesnya
relatif lebih sederhana sehingga meningkatkan dapat menambah daya saing
komoditas buah segar Indonesia di negara tujuan.
d. Meningkatnya efesiensi dan efektifitas penggunaan
sumbedaya, prasarana dan sarana yang dimiliki oleh Badan Karantina Pertanian
khususnya UPT setempat.
PELAKSANAAN IN-LINE INSPECTION
A. Tempat
In-line
inspection dilaksanakan di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT), yang
memiliki sumberdaya manusia yang memenuhi persyaratan Badan Karantina Pertanian
sebagai pelaksana tindakan karantina tumbuhan. IKT sebagai tempat pelaksanaan in-line inspection ini berupa tempat
produksi komoditas atau tempat pengemasan (packing
house).
B. Pelaksana
Pelaksana in-line
inspection adalah Petugas Karantina Tumbuhan atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Kepala Badan Karantina Pertanian di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
C. Tatacara Pelaksanaan
In-line inspection dapat dilakukan
berdasarkan permohonan pemilik /pengguna jasa atau berdasarkan pertimbangan BARANTAN
(hasil AROPT).